Diduga Korban Malpraktek, Otoni Gulo Melapor Di Polres Nias

Kepulauan Nias|jelajahlintasindonesia.com-Seorang warga An. Otoni Gulo (40) melaporkan AZ dan EH alias Savina, Kedua terlapor tersebut merupakan pasangan suami istri yang diduga melakukan malpraktek di Desa Lauru Fadoro, Kecamatan Afulu, Kabupaten Nias Utara pada tanggal 28 Desember 2023.
Otoni Gulo (40) mendatangi Polres Nias untuk membuat laporan pengaduan dan merasa menjadi korban malpraktik sesuai Laporan Polisi dengan Nomor : LP/B/242/V/2024/SPKT/Polres Nias/Polda Sumatera Utara tanggal 31 Mei 2024.
Usai melaporkan ke Polres Nias, Otoni Gulo didampingi kuasa hukumnya mengatakan bahwa dugaan malpraktik itu bermula saat mengeluh sakit dan divonis penyakit gula. Lalu setelah itu saksi bernama Yanuarin Hulu alias Ina Evi menelpon terlapor untuk datang dirumah korban.
“Para terlapor datang dirumah saya dan memberitahukan bahwa kaki saya dibagian ibu jari sebelah kiri harus dipotong dan mereka menjamin akan sembuh 100 persen, “Ungkap Korban Kepada Wartawan di depan Sat Reskrim Nias. Jumat (31/05/2024).
Otoni Gulo (Korban) menuturkan bahwa dengan mendengar jaminan itu, ianya sangat yakin dan setuju dan para terlaporpun langsung untuk memulai mengambil tindakan pemotongan bagian ibu jari sebelah kiri dengan menggunakan obat bius.
Selain itu, mereka memasang obat bius dan menggunakan peralatan medis dengan pemotongan. Namun, setelah selesai, korban merasa semakin parah dan semakin sakit hingga sampai sekarang ini.
“Atas kejadian ini, saya mengalami kehilangan bagian ibu jari sebelah kiri dan denyut jantung tidak normal serta merasakan sakit, “tutur Otoni.
Ditempat yang sama kuasa hukum pelapor Soziduhu Gea, SH., mengatakan apa yang dilakukan oleh para oknum terlapor merupakan salah satu tindak pidana kesehatan sesuai undang undang No.36 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 84.
“Kita merasa kesal dan kecewa atas kejadian seperti ini hingga mengakibatkan klien kami semakin parah dan berharap agar oknum pelaku bisa bertanggungjawab, ” Tegasnya
Saat di konfirmasi oknum terlapor EH oleh awak media melalui via telepon seluler dengan nomor seluler 0813-1554-xxxx, mengatakan bahwa ia tidak mengenal yang bernama Otoni Gulo juga tidak benar kalau ada malpraktik, sambil mematikan telepon selulernya
Namun untuk memastikan kebenaran laporan atas kejadian dugaan malpratik tersebut, awak media mengonfirmasi Polres Nias, melalui Kasi Humas Polres Nias Iptu O Daeli, dan Iptu O.Daeli membenarkan jika Otoni Gulo (Korban) sudah melapor (Trh)
![]()
