Mafia Solar Diduga Merajalela di Sejumlah SPBU Kabupaten Pemalang, Tegal, dan Brebes, BBM Bersubsidi Makin Sulit Didapat, APH Diminta Bertindak
Tegal | jelajahlintasindonesia.com- Kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar di sejumlah wilayah Kabupaten Pemalang, Tegal dan Brebes, disebut-sebut telah mencapai tingkat yang mengkhawatirkan. Kondisi tersebut diduga dipicu oleh praktik penyalahgunaan distribusi Solar bersubsidi yang diduga melibatkan jaringan pelaku atau yang kerap disebut masyarakat sebagai “mafia Solar”.
Berdasarkan hasil pantauan awak media saat melintas pada Kamis, 30 Juli 2026 di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), terlihat ratusan kendaraan berbagai jenis, mulai dari truk, mobil boks hingga minibus, keluar masuk SPBU untuk mengisi Solar bersubsidi. Sejumlah narasumber menyebut kendaraan-kendaraan tersebut diduga beroperasi di bawah kendali beberapa pihak yang berbeda.
Menurut informasi yang dihimpun, modus operandi yang diduga digunakan antara lain memanfaatkan barcode ganda serta melakukan modifikasi tangki kendaraan agar mampu menampung BBM melebihi kapasitas yang telah ditetapkan pemerintah. Praktik tersebut diduga dilakukan secara berulang untuk memperoleh Solar bersubsidi dalam jumlah besar.
Solar yang diperoleh dari SPBU tersebut diduga kemudian dijual kembali dengan harga non-subsidi atau harga industri kepada sejumlah perusahaan maupun lokasi galian dan pertambangan ilegal. Jika dugaan tersebut terbukti, praktik tersebut berpotensi menyebabkan kerugian negara sekaligus mengakibatkan masyarakat yang berhak menerima BBM bersubsidi mengalami kesulitan memperoleh Solar.
Secara hukum, penyalahgunaan BBM bersubsidi diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Dalam ketentuan tersebut, Pasal 53 melarang kegiatan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, maupun niaga minyak dan gas bumi tanpa perizinan yang sah. Sementara Pasal 55 mengatur bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana dengan ancaman penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Menyikapi kondisi tersebut, masyarakat mendesak Polres Pemalang, Polres Tegal, Polres Brebes dan Polda Jawa Tengah, serta Mabes Polri untuk melakukan penyelidikan dan penindakan secara tegas terhadap dugaan praktik penyalahgunaan Solar bersubsidi. Penegakan hukum dinilai penting agar distribusi BBM subsidi kembali tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan secara melawan hukum.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi terkait mengenai dugaan praktik penyalahgunaan distribusi Solar bersubsidi di wilayah Pemalang, Tegal dan Brebes .
Media masih berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait untuk memperoleh informasi yang berimbang.
![]()
