Penyalahgunaan Solar Bersubsidi di Boyolali Terancam Penjara 6 Tahun & Denda Rp60 Miliar, Siapa yang Berani?
BOYOLALI | jelajahlintasindonesia.com- Kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar di sejumlah wilayah Boyolali kini mencapai tingkat yang mengkhawatirkan. Kondisi ini diduga akibat praktik penyalahgunaan distribusi yang dilakukan jaringan yang disebut masyarakat sebagai “Mafia Solar”.
Berdasarkan pantauan awak media Kamis (30/7/2026), ratusan kendaraan diduga milik kelompok tertentu keluar-masuk SPBU mengambil Solar bersubsidi dalam jumlah besar. Modus yang diduga digunakan antara lain memanfaatkan barcode ganda serta memodifikasi tangki kendaraan agar kapasitas pengisian melebihi ketentuan pemerintah. Solar tersebut kemudian diduga dijual kembali dengan harga non-subsidi kepada perusahaan maupun lokasi galian/tambang ilegal. Akibatnya, masyarakat yang berhak justru kesulitan memperoleh BBM subsidi.
Penyalahgunaan BBM bersubsidi tegas dilarang dan diancam sanksi berat berdasarkan:
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 (Cipta Kerja) menjadi Undang-Undang.
– Pasal 53: Melarang segala kegiatan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, maupun niaga minyak dan gas bumi tanpa perizinan yang sah. Setiap pelanggaran terhadap ketentuan ini dikenakan sanksi pidana.
– Pasal 55: Secara khusus mengatur bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dijatuhi pidana:
✅ Penjara paling lama 6 TAHUN
✅ Denda paling banyak Rp60 MILIAR
Artinya, siapa pun yang terbukti memonopoli, menimbun, memodifikasi kendaraan, memalsukan data, atau menjual kembali Solar bersubsidi secara melawan hukum dapat dijerat dengan ancaman hukuman tersebut. Praktik ini juga menimbulkan kerugian negara yang dapat dituntut secara perdata sekaligus pidana.
Masyarakat mendesak Polres Boyolali, Polda Jawa Tengah, hingga Mabes Polri untuk segera melakukan penyelidikan dan penindakan tegas. Penegakan hukum wajib dilaksanakan agar distribusi Solar bersubsidi kembali tepat sasaran dan tidak dikuasai pihak-pihak yang mencari keuntungan secara melawan hukum.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi terkait. Media masih terus berupaya mengonfirmasi guna memperoleh informasi berimbang.
![]()
